Menu

Mode Gelap
Karta Jayadi Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Mantan WR II : Legal Standingnya Dinilai Cacat Karena Sudah Tidak Menjabat Rektor Praktisi Hukum, Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Pungli CPNS UNM PT TUN Makassar Menangkan Ichsan Ali, Perintahkan Rektor UNM Pulihkan Jabatannya Kejati NTB Tahan Kepala BPN Loteng, Kasus Pengadaan Lahan MXGP Rp52 Miliar Bupati Takalar Serahkan Bak Sampah untuk Titik Rawan di Kelurahan Kalabbirang 2 Tahun Mangkrak, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.