Menu

Dark Mode
Koalisi Antikorupsi Sulsel Resmi Lapor Kasus Revitalisasi Rp87 M UNM ke Kejagung Akan Dilapor ke Kejagung, Rektor UNM: Silakan Saja Koalisi Aktivis: Abaikan Kemendikbud, Rektor UNM Lakukan Pelanggaran Prosedur Michelle Obama Akhirnya Buka Suara Tanggapi Isu Perceraian Shah Rukh Khan Jadi Artis Bollywood Pertama Dibuatkan Patung di London Pria Prancis Temukan Pil yang Ubah Bau Kentut Jadi Aroma Cokelat

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman