Menu

Mode Gelap
Karta Jayadi Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Mantan WR II : Legal Standingnya Dinilai Cacat Karena Sudah Tidak Menjabat Rektor Praktisi Hukum, Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Pungli CPNS UNM PT TUN Makassar Menangkan Ichsan Ali, Perintahkan Rektor UNM Pulihkan Jabatannya Kejati NTB Tahan Kepala BPN Loteng, Kasus Pengadaan Lahan MXGP Rp52 Miliar Bupati Takalar Serahkan Bak Sampah untuk Titik Rawan di Kelurahan Kalabbirang 2 Tahun Mangkrak, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa

Hukum & Kriminal

4 Saksi Kasus Harun Masiku Mangkir, KPK akan Panggil Ulang

badge-check

Perbesar

JAKARTA, UNDUH.CO.ID — KPK memanggil enam orang saksi dalam kasus suap Harun Masiku, Kamis kemarin. Hanya saja, 4 orang di antaranya mangkir.

“Info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saksi-saksi tersebut sampai dengan saat ini belum hadir, jadi belum bisa dimintakan keterangannya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

Salah satu di antaranya ialah MIY selaku driver Saeful Bahri.

“Infonya 4 orang, inisial DD, inisial DA, inisial DOS, dan inisial MIY yang tidak hadir,” tambahnya.

Tessa meminta para saksi kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan keempatnya.

“KPK dalam hal ini penyidik, berharap agar saksi yang memang mengetahui bahwa yang bersangkutan ada panggilan hari ini untuk dapat kooperatif,” kata dia.

Terkait materi pemeriksaannya, Tessa mengatakan penyidik KPK akan mendalami pengetahuan saksi dalam perkaranya. Dalam hal ini terkait proses PAW yang melibatkan Harun Masiku.

“Ya seluruh saksi tentunya akan didalami oleh penyidik ya, baik pengetahuannya seputar proses suap itu sendiri, proses PAW itu sendiri, baik langsung maupun tidak langsung,” ucapnya.

KPK sebelumnya memanggil enam orang saksi hari ini untuk mengusut perkara tersebut. KPK memanggil seorang pengacara hingga sopir Saeful Bahri, eks terpidana kasus Harun.

“Hari ini Kamis (30/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU, untuk Tersangka HM,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (30/1).

Berikut pihak saksi yang dipanggil KPK:

  1. SR, wiraswasta
  2. IV, wiraswasta
  3. MIY, wiraswasta/driver Saeful Bahri
  4. DD, pengacara
  5. DA, mengurus rumah tangga
  6. DOS, pelajar/Mahasiswa

Kasus suap Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan, yang saat itu komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. KPK pun menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024.

Terbaru, KPK menggeledah rumah mantan Ketua Umum PPP Djan Faridz dalam perkara Harun. Penggeledahan itu dilakukan KPK pada Rabu (22/1) malam di daerah Menteng, Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan tersebut, KPK membawa sejumlah barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan kasus suap Harun Masiku. Sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni tiga koper, tas jinjing, hingga dokumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karta Jayadi Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Mantan WR II : Legal Standingnya Dinilai Cacat Karena Sudah Tidak Menjabat Rektor

7 Februari 2026 - 14:24 WIB

Praktisi Hukum, Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Pungli CPNS UNM

4 Februari 2026 - 22:08 WIB

PT TUN Makassar Menangkan Ichsan Ali, Perintahkan Rektor UNM Pulihkan Jabatannya

4 Februari 2026 - 21:26 WIB

Trending di Hukum & Kriminal