Menu

Mode Gelap
Kejati NTB Tahan Kepala BPN Loteng, Kasus Pengadaan Lahan MXGP Rp52 Miliar Bupati Takalar Serahkan Bak Sampah untuk Titik Rawan di Kelurahan Kalabbirang 2 Tahun Mangkrak, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa Kejati Sulsel Diminta Periksa Eks Ketua DPRD Tator Welem Sambolangi Cs Terkait Kasus Korupsi ART  Warga Lansia Kr Baso, Butuh Perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar  Laksus Minta Polda Sulsel Usut Pelanggaran Eksplorasi Tambang PT Artesis di Tonra Bone

Hukum & Kriminal

Ketua Komite SMPN 2 Sungguminasa Diduga Selewengkan DAK, Laksus Bakal Lapor APH

badge-check

Perbesar

UNDUH.CO.ID, MAKASSAR – Ketua Komite SMP Negeri 2 Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Abbas diduga telah menyelewengkan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024. Pihak Komite Sekolah menyebut, Abbas telah mencairkan dana DAK dari rekening komite dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

“Jadi ada aduan dari pihak Komite Sekolah SMPN 2 soal alokasi DAK yang dicairkan oleh Ketua Komite. Nilainya Rp200 juta lebih,” jelas Koordinator Laksus Mulyadi, Kamis (30/1/2025).

Dijelaskan Mulyadi, dana DAK tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sekolah. Namun, pada 2024, secara sepihak dana tersebut dicairkan oleh Abbas.

“Nah di sini masalahnya karena dana tersebut dicairkan lalu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Yang jadi masalah dana dicairkan tanpa persetujuan bendahara,” jelasnya.

Menurut Mulyadi, berdasarkan konfirmasi pihak Komite, pencairan yang dilakukan Abbas atas persetujuan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Gowa. Kabarnya, Sekdis Pendidikan yang memberi rekomendasi kepada Abbas untuk mencairkan dan menyimpan dana itu.

“Inikan jelas pelanggaran. Dana DAK itu APBN, tidak boleh dikuasai secara pribadi apalagi disimpan. Itu harus dipegang di rekening komite,” papar Mulyadi.

Karenanya, ia mempertanyakan kapasitas Sekdis Pendidikan Gowa yang memberikan rekomendasi kepada Abbas untuk mencairkan dan menyimpan dana DAK itu.

“Apa motifnya Sekdis memberi rekomendasi. Itukan tidak boleh. Nah ini patut dipertanyakan,” ucapnya.

Mulyadi melihat, dalam kasus ini ada perbuatan melawan hukum. Ada indikasi penyelewengan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Karenanya, Laksus akan melakukan telaah. Dari penelusuran dokumen nanti akan diteruskan dengan dan laporan ke aparat penegak hukum (APH).

“Kita telaah dulu. Nanti kita putuskan, kita lapor ke kejaksaan atau kepolisian,” imbuh Mulyadi.

Sementara itu, Bendahara Komite SMPN 2 Sungguminasa Bahar mengakui ada pencairan dana yang dilakukan Ketua Komite Abbas sebesar Rp200 juta lebih. Menurutnya, pencairan dilakukan tanpa persetujuan dirinya.

“Itu atas perintah Sekdis. Dana dicairkan oleh Ketua Komite dan menurut laporan katanya dana itu dia pakai untuk kepentingan pribadi,” jelas Bahar.

Bahar juga mempertanyakan kapasitas Sekdis Pendidikan memerintahkan Ketua Komite mengambil alih wewenang bendahara. Padahal seharusnya, Sekdis tidak boleh mencampuri urusan kelembagaan Komite.

Sementara itu berusaha dikonfirmasi via WhatsApp siang tadi, Ketua Komite Abbas tak memberi respons. Abbas yang ditanya terkait aduan tersebut, tak memberi jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

2 Tahun Mangkrak, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa

23 Agustus 2025 - 12:25 WIB

Laksus Minta Polda Sulsel Usut Pelanggaran Eksplorasi Tambang PT Artesis di Tonra Bone

22 Juli 2025 - 11:31 WIB

Pelaku diamankan, LBH Suara Panrita Keadilan Apresiasi Kapolres Takalar

20 Juli 2025 - 13:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal