Bekasi: Polisi resmi menetapkan AFET, 25, sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada S, satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat yang terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan AFET dan lima saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Kemudian kita periksa, kita periksa semalam.Hari ini hari Jumat terlapor AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” katanya di Bekasi, Jumat, 11 April 2025.
Dia menerangkan peristiwa ini bermula ketika AFET dan ibunya ingin menjenguk keluarga. Kemudian, AFET memarkirkan kendaraannya di area parkir IGD RS Mitra Keluarga Bekasi Barat, lalu AFET ditegur korbannya, S.
Dia menuturkan bahwa S menyampaikan agar AFET memindahkan kendaraan. Karena, posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans.
“Di situ korban S menyampaikan karena sesuai dengan tupoksinya. Kemudian terlapor AFET tidak terima dan berlanjut ke pendorongan kemudian menarik kerah baju dan juga berlanjut ke IGD,” ujarnya.
Saat itu, AFET mengajak berkelahi dan menarik S sampai ke depan ruang medis. “Dan di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang dan dirawat di IGD kurang lebih sekitar 7 hari baru kembali,” ujarnya.
Video penganiayaan terhadap seorang satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat viral di media sosial. Satpam berinisial S, 39, itu diserang oleh pria yang diduga merupakan salah satu keluarga pasien di rumah sakit. Pemuda itu terlihat emosi hingga mendorong satpam itu menjauhi titik kamera CCTV.