Menu

Dark Mode
Koalisi Antikorupsi Sulsel Resmi Lapor Kasus Revitalisasi Rp87 M UNM ke Kejagung Akan Dilapor ke Kejagung, Rektor UNM: Silakan Saja Koalisi Aktivis: Abaikan Kemendikbud, Rektor UNM Lakukan Pelanggaran Prosedur Michelle Obama Akhirnya Buka Suara Tanggapi Isu Perceraian Shah Rukh Khan Jadi Artis Bollywood Pertama Dibuatkan Patung di London Pria Prancis Temukan Pil yang Ubah Bau Kentut Jadi Aroma Cokelat

Hukum & Kriminal

Akan Dilapor ke Kejagung, Rektor UNM: Silakan Saja

badge-check

Perbesar

MAKASSAR – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi mempersilakan Koalisi Aktivis Sulsel untuk melaporkan kasus dugaan korupsi revitalisasi ke Kejaksaan Agung. Karta mengaku tak masalah.

“Selaku rektor silakan saja,” ujar Karta kepada PEDOMANMEDIA, Ahad (27/4/2025).

Karta ditanya soal rencana Koalisi Aktivis Sulsel untuk melaporkannya ke Kejagung. Namun ia tak memberi jawaban spesifik.

Karta juga ditanya soal pelanggaran prosedur dalam penunjukan PPK yang menyalahi rekomendasi Kemendikbud. Namun ia lagi-lagi tak memberi penjelasan.

Menurut Karta, setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat, keberatan, protes, somasi. Ia pun mempersilakan pihak-pihak yang akan melaporkannya.

“Pihak yang dilapori punya hak untuk tidak menjawab sesuai pertimbangannya. Karena itu siapa pun punya hak untuk melaporkan ke mana saja. Selalu rektor silakan saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Koalisi Aktivis Sulsel, Mulyadi menuding Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi mengabaikan rekomendasi Kemendikbud Ristek terkait penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek revitalisasi 2024. Mulyadi menyebut, ada potensi pelanggaran prosedur di sana.

“Dari dokumen yang ada terjadi kesalahan prosedur dalam penunjukkan PPK. Ini ketimpangan awal yang cukup fatal,” ujar Mulyadi kepada PEDOMANMEDIA, Ahad (27/4/2025).

Dijelaskan Mulyadi, dalam surat rekomendasi Kemendikbud Ristek per Januari 2024, Kemendikbud telah merekomendasikan 2 nama calon PPK untuk menanggani proyek revitalisasi UNM bernilai Rp87 miliar. Kedua nama itu yakni St Zakiah ST dan Fatmah Rosalina Wahid ST.

Keduanya disebutkan Kemendikbud adalah PPK kualified. Secara administratif mereka memenuhi syarat untuk menangani proyek bernilai di atas Rp200 juta. Keduanya mengantongi sertifikat kualifikasi B.

Namun rekomendasi ini tak diakomodir UNM. Pihak UNM justru menunjuk Andi Nurkia sebagai PPK.

Kata Mulyadi, hasil investigasi pihaknya, Andi Nurkia pada 2024 hanya memegang sertifikasi C. Yang artinya, tidak memenuhi syarat secara administratif.

“Jadi ada kesan penunjukan Andi Nurkia ini dipaksakan oleh Rektor UNM. Padahal Kemendikbud sudah memberi rekomendasi yang kualified,” jelas Mulyadi.

Menurutnya, di sinilah terjadi pelanggaran prosedur. Mulyadi menjelaskan, pelanggaran prosedur ini membuat proses yang ada menjadi cacat.

“Sehingga kami melihat adanya potensi kerugian keuangan negara dari sini. Kita juga mendesak agar Kejagung nanti menyelidiki kemungkinan adanya persekongkolan dari penunjukan Andi Nurkia yang mengarah pada tindakan kolusi dan koruptif,” papar Mulyadi.

Surat rekomendasi Kemendikbud diteken oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa,Triyantoro. Dalam surat tertulis kewajiban pihak UNM untuk menunjuk PPK yang memiliki sertifikat kompetensi.

Selanjutnya dalam lampiran surat rekomendasi itu, Kemendikbud mengajukan dua nama PPK untuk UNM. Mereka yakni:

1. ST Zakiah, S.T.

2. Fatmah Rosalina Wahid, S.T.

“Jadi pelanggaran rektor ini jelas. Rektor menetapkan PPK tanpa sertifikat dan tidak mengangkat JF PPBJ yang memenuhi syarat. Di sinilah masalah. Karena PPK salah prosedur artinya anggaran negara yang keluar juga tidak sah karena prosesnya yang manipulatif,” tandas Mulyadi.

Dari seluruh ketimpangan ini, kata Mulyadi, menjadi alasan dilakukannya pelaporan ke Kejagung.

“Kita mau seluruh proses yang ada diusut. Dari penunjukan PPK yang timpang. Hingga indikasi kolusi dan gratifikasi. Ini semua kami duga satu mata rantai,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Koalisi Antikorupsi Sulsel Resmi Lapor Kasus Revitalisasi Rp87 M UNM ke Kejagung

21 May 2025 - 03:55 WIB

Koalisi Aktivis: Abaikan Kemendikbud, Rektor UNM Lakukan Pelanggaran Prosedur

28 April 2025 - 08:20 WIB

Ketua Komite SMPN 2 Sungguminasa Diduga Selewengkan DAK, Laksus Bakal Lapor APH

11 April 2025 - 13:23 WIB

Trending on Hukum & Kriminal