MAKASSAR – Koordinator Koalisi Aktivis Sulsel, Mulyadi menuding Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi mengabaikan rekomendasi Kemendikbud Ristek terkait penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek revitalisasi 2024. Mulyadi menyebut, ada potensi pelanggaran prosedur di sana.
“Dari dokumen yang ada terjadi kesalahan prosedur dalam penunjukkan PPK. Ini ketimpangan awal yang cukup fatal,” ujar Mulyadi kepada PEDOMANMEDIA, Ahad (27/4/2025).
Dijelaskan Mulyadi, dalam surat rekomendasi Kemendikbud Ristek per Januari 2024, Kemendikbud telah merekomendasikan 2 nama calon PPK untuk menanggani proyek revitalisasi UNM bernilai Rp87 miliar. Kedua nama itu yakni St Zakiah ST dan Fatmah Rosalina Wahid ST.
Keduanya disebutkan Kemendikbud adalah PPK kualified. Secara administratif mereka memenuhi syarat untuk menangani proyek bernilai di atas Rp200 juta. Keduanya mengantongi sertifikat kualifikasi B.
Namun rekomendasi ini tak diakomodir UNM. Pihak UNM justru menunjuk Andi Nurkia sebagai PPK.
Kata Mulyadi, hasil investigasi pihaknya, Andi Nurkia pada 2024 hanya memegang sertifikasi C. Yang artinya, tidak memenuhi syarat secara administratif.
“Jadi ada kesan penunjukan Andi Nurkia ini dipaksakan oleh Rektor UNM. Padahal Kemendikbud sudah memberi rekomendasi yang kualified,” jelas Mulyadi.
Menurutnya, di sinilah terjadi pelanggaran prosedur. Mulyadi menjelaskan, pelanggaran prosedur ini membuat proses yang ada menjadi cacat.
“Sehingga kami melihat adanya potensi kerugian keuangan negara dari sini. Kita juga mendesak agar Kejagung nanti menyelidiki kemungkinan adanya persekongkolan dari penunjukan Andi Nurkia yang mengarah pada tindakan kolusi dan koruptif,” papar Mulyadi.
Surat rekomendasi Kemendikbud diteken oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Triyantoro. Dalam surat tertulis kewajiban pihak UNM untuk menunjuk PPK yang memiliki sertifikat kompetensi. Adapun kompetensi yang harus dipenuhi sebagai berikut :
1. Untuk PPK wajib memiliki sertifikat Kompetensi type A/B/C dengan ketentuan
a. Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai sampai dengan 200.000.000, wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PPK Tipe C
b. Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas 200.000.000, wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PPK Tipe B atau A
2. Untuk Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Pejabat Pengadaan Level 2
Atas dasar di atas guna mitigasi risiko dan dalam rangka Transformasi Strategi Pembinaan SDM dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai mandat Perpres dan PerLKP.
“Dengan ini kami selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) merekomendasikan JF PPBJ untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan/atau Pejabat Pengadaan (PP) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pemilik paket di Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi” tulis Kemendilbud.
Selanjutnya dalam lampiran surat rekomendasi itu, Kemendikbud mengajukan dua nama PPK untuk UNM. Mereka yakni:
1. ST Zakiah, S.T.
2. Fatmah Rosalina Wahid, S.T.
“Jadi pelanggaran rektor ini jelas. Rektor menetapkan PPK tanpa sertifikat dan tidak mengangkat JF PPBJ yang memenuhi syarat. Di sinilah masalahnya. Karena PPK salah prosedur. Artinya anggaran negara yang keluar juga tidak sah karena prosesnya yang manipulatif,” tandas Mulyadi.
Dari seluruh ketimpangan ini, kata Mulyadi, menjadi alasan dilakukannya pelaporan ke Kejagung.
“Kita mau seluruh proses yang ada diusut. Dari penunjukan PPK yang timpang. Hingga indikasi kolusi dan gratifikasi. Ini semua kami duga satu mata rantai,” imbuhnya.