Menu

Dark Mode
Koalisi Antikorupsi Sulsel Resmi Lapor Kasus Revitalisasi Rp87 M UNM ke Kejagung Akan Dilapor ke Kejagung, Rektor UNM: Silakan Saja Koalisi Aktivis: Abaikan Kemendikbud, Rektor UNM Lakukan Pelanggaran Prosedur Michelle Obama Akhirnya Buka Suara Tanggapi Isu Perceraian Shah Rukh Khan Jadi Artis Bollywood Pertama Dibuatkan Patung di London Pria Prancis Temukan Pil yang Ubah Bau Kentut Jadi Aroma Cokelat

Hukum & Kriminal

Koalisi Antikorupsi Sulsel Resmi Lapor Kasus Revitalisasi Rp87 M UNM ke Kejagung

badge-check

Perbesar

MAKASSAR – Koalisi Pemerhati Antikorupsi Sulawesi Selatan resmi melaporkan kasus dugaan korupsi pada proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Kejaksaan Agung RI. Laporan dilayangkan pekan lalu.

“Kami sudah laporkan ke Kejagung dengan menyertakan dokumen untuk dilakukan penyelidikan awal,” ujar Kepala Departemen Monitoring Koalisi Pemerhati Antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi, Selasa (20/5/2025).

Mulyadi berharap, Kejagung bisa segera melakukan telaah. Ia juga meminta agar kasus ini menjadi prioritas untuk dilakukan pengusutan.

“Harapan kita segera ditindaklanjuti. Sebab dari dokumen yang kami serahkan itu telah secara detail kami urai potensi-potensi penyimpangan yang ada,” jelasnya.

Dalam laporan itu, sebut Mulyadi ada beberapa poin yang menjadi garis besar. Di antaranya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan UNM.

“Ini poin pertama. Dari awal kami melihat ada kesalahan administratif yang dilakukan rektor UNM. Di mana dia menunjuk PPK yang tidak kualified. PPK yang ditunjuk juga menyalahi rekomendasi Kemendikbud,” papar Mulyadi.

Artinya, ada potensi penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan PPK yang dimaksud. Mulyadi juga melihat, penunjukan itu dipaksakan.

“Ada kesan dipaksakan. Kenapa? Ya kita menduga ini untuk kepentingan orang-orang tertentu,” jelasnya.

Karena itu menurut Mulyadi, dalam laporannya, ia meminta Kejagung agar menelusuri proses ini. Sebab inilah mata rantai penyimpangan dalam proyek revitalisasi UNM.

Rektor UNM Abaikan Rekomendasi Kemendikbud

Sebelumnya Mulyadi menuding Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi mengabaikan rekomendasi Kemendikbud Ristek terkait penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek revitalisasi 2024. Mulyadi menyebut, ada potensi pelanggaran prosedur di sana.

“Dari dokumen yang ada terjadi kesalahan prosedur dalam penunjukkan PPK. Ini ketimpangan awal yang cukup fatal,” ujar Mulyadi.

Dijelaskan Mulyadi, dalam surat rekomendasi Kemendikbud Ristek per Januari 2024, Kemendikbud telah merekomendasikan 2 nama calon PPK untuk menangani proyek revitalisasi UNM bernilai Rp87 miliar. Kedua nama itu yakni St Zakiah ST dan Fatmah Rosalina Wahid ST.

Keduanya disebutkan Kemendikbud adalah PPK kualified. Secara administratif mereka memenuhi syarat untuk menangani proyek bernilai di atas Rp200 juta. Keduanya mengantongi sertifikat kualifikasi B.

Namun rekomendasi ini tak diakomodir UNM. Pihak UNM justru menunjuk Andi Nurkia sebagai PPK.

Kata Mulyadi, hasil investigasi pihaknya, Andi Nurkia pada 2024 hanya memegang sertifikasi C. Yang artinya, tidak memenuhi syarat secara administratif.

“Jadi ada kesan penunjukan Andi Nurkia ini dipaksakan oleh Rektor UNM. Padahal Kemendikbud sudah memberi rekomendasi yang kualified,” jelas Mulyadi.

Menurutnya, di sinilah terjadi pelanggaran prosedur. Mulyadi menjelaskan, pelanggaran prosedur ini membuat proses yang ada menjadi cacat.

“Sehingga kami melihat adanya potensi kerugian keuangan negara dari sini. Kita juga mendesak agar Kejagung nanti menyelidiki kemungkinan adanya persekongkolan dari penunjukan Andi Nurkia yang mengarah pada tindakan kolusi dan koruptif,” papar Mulyadi.

Surat rekomendasi Kemendikbud diteken oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Triyantoro. Dalam surat tertulis kewajiban pihak UNM untuk menunjuk PPK yang memiliki sertifikat kompetensi.

“Jadi pelanggaran rektor ini jelas. Rektor menetapkan PPK tanpa sertifikat dan tidak mengangkat JF PPBJ yang memenuhi syarat. Di sinilah masalahnya. Karena PPK salah prosedur. Artinya anggaran negara yang keluar juga tidak sah karena prosesnya yang manipulatif,” tandas Mulyadi.

Dari seluruh ketimpangan ini, kata Mulyadi, menjadi alasan dilakukannya pelaporan ke Kejagung.

“Kita mau seluruh proses yang ada diusut. Dari penunjukan PPK yang timpang. Hingga indikasi kolusi dan gratifikasi. Ini semua kami duga satu mata rantai,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Akan Dilapor ke Kejagung, Rektor UNM: Silakan Saja

28 April 2025 - 08:23 WIB

Koalisi Aktivis: Abaikan Kemendikbud, Rektor UNM Lakukan Pelanggaran Prosedur

28 April 2025 - 08:20 WIB

Ketua Komite SMPN 2 Sungguminasa Diduga Selewengkan DAK, Laksus Bakal Lapor APH

11 April 2025 - 13:23 WIB

Trending on Hukum & Kriminal