Menu

Mode Gelap
Karta Jayadi Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Mantan WR II : Legal Standingnya Dinilai Cacat Karena Sudah Tidak Menjabat Rektor Praktisi Hukum, Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Pungli CPNS UNM PT TUN Makassar Menangkan Ichsan Ali, Perintahkan Rektor UNM Pulihkan Jabatannya Kejati NTB Tahan Kepala BPN Loteng, Kasus Pengadaan Lahan MXGP Rp52 Miliar Bupati Takalar Serahkan Bak Sampah untuk Titik Rawan di Kelurahan Kalabbirang 2 Tahun Mangkrak, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa

Nasional

Rektor UNM Karta Jayadi Pamer WTP, Laksus: Bukan Jaminan Bebas Korupsi

badge-check

Perbesar

MAKASSAR, UNDUH.CO.ID – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi menunjukkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dicapai UNM di 2024. Direktur Laksus Muhammad Ansar menyebut, opini WTP bukan jaminan bebas korupsi.

“WTP bukanlah instrumen bebas korupsi. Ini juga bukan cerminan moral dalam pengelolaan keuangan,” ujar Ansar, Selasa (1/7/2025).

Ansar mengatakan, sah-sah saja UNM mengklaim WTP sebagai pencapaian akuntabilitas. Hanya saja kata dia, ini bukanlah farameter sebuah institusi bebas korupsi.

“WTP kan hanya alat ukur administratif. Keliru kalau menggiring opini publik seolah-olah WTP adalah instrumen bebas korupsi,” tandas dia.

Ansar mengkritisi Rektor UNM Karta Jayadi yang memamerkan opini WTP. Ansar menilai, WTP ini dipakai Karta untuk menggiring asumsi tak ada korupsi di UNM.

“Itukan lucu. Artinya dia (Karta) tidak paham konsekuensi WTP,” ucapnya.

Ansar menjelaskan, dalam proses hukum, WTP tidak dipakai sebagai alat ukur.

“Itu dua hal yang terpisah. WTP adalah ukuran administratif pengelolaan keuangan. Sementara proses hukum itu didasarkan pada fakta dan bukti awal adanya perbuatan melawan hukum,” ketus Ansar.

“Nah, ini penting ya. Kita perlu edukasi publik agar tidak terjebak dalam asumsi itu. Saya tegaskan bahwa banyak institusi meraih WTP tetapi tetap korup,” jelas Ansar.

Ansar juga mengungkap bahwa di beberapa daerah, WTP diperoleh dengan cara-cara kotor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengungkap bahwa sejumlah oknum BPK “bermain mata” dengan pejabat daerah untuk menjual opini WTP dengan imbalan uang atau fasilitas.

“Kasus suap WTP di Jawa Barat dan Sumatera Barat pernah terjadi. Di Sulsel juga pernah terjadi. Ini menjadi preseden gelap tentang bagaimana opini yang seharusnya objektif, berubah menjadi komoditas. Ini fakta,” katanya.

Kenapa ini terjadi? Menurut Ansar, ini kegagalan pengawasan. Kedua, integritas lembaga audit sudah morat marit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati NTB Tahan Kepala BPN Loteng, Kasus Pengadaan Lahan MXGP Rp52 Miliar

8 Januari 2026 - 20:30 WIB

Bupati Takalar Serahkan Bak Sampah untuk Titik Rawan di Kelurahan Kalabbirang

7 Januari 2026 - 16:26 WIB

Kejati Sulsel Diminta Periksa Eks Ketua DPRD Tator Welem Sambolangi Cs Terkait Kasus Korupsi ART 

25 Juli 2025 - 12:21 WIB

Trending di Nasional