Menu

Mode Gelap
Karta Jayadi Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Mantan WR II : Legal Standingnya Dinilai Cacat Karena Sudah Tidak Menjabat Rektor Praktisi Hukum, Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Pungli CPNS UNM PT TUN Makassar Menangkan Ichsan Ali, Perintahkan Rektor UNM Pulihkan Jabatannya Kejati NTB Tahan Kepala BPN Loteng, Kasus Pengadaan Lahan MXGP Rp52 Miliar Bupati Takalar Serahkan Bak Sampah untuk Titik Rawan di Kelurahan Kalabbirang 2 Tahun Mangkrak, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa

Nasional

Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta dan Sekda Hasbi

badge-check

Perbesar

MAKASSAR, UNDUH.CO.ID – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendesak Polda Sulsel memeriksa mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta dan Sekda Takalar Muh Hasbi terkait dugaan korupsi pada proyek Galesong Hospital. Laksus menyebut, Syamsari dan Hasbi memiliki peran sentral dalam kegagalan proyek ini.

“Ini proyek gagal yang menelan anggaran jumbo. Sangat terang siapa figur paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Itu mantan Bupati (Syamsari Kitta) dan Sekda Takalar (Hasbi),” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Jumat (11/7/2025).

Karena itu, Ansar meminta agar penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel memeriksa keduanya. Laksus melaporkan kasus ini pada Februari lalu.

Selain ke Polda Sulsel, laporan juga dilayangkan ke KPK, sebulan sebelumnya. Menurut Ansar, ia melaporkan adanya masalah serius sejak awal proyek ini digulirkan.

“Poin pertama itu masalah studi kelayanan. Proyek ini dipaksakan. Tidak melalui studi kelayakan yang berstandar,” jelasnya.

Padahal kata dia, untuk sebuah proyek publik, harus melalui feasibility study. Karena itu adalah komponen krusial untuk menentukan layak tidaknya rumah sakit itu dibangun.

“Kalau berdasarkan konsep feasibility studi proyek Galesong Hospital itu tidak layak. Tetapi tetap dipaksakan,” tandas Ansar.

Selain itu, ada proyek pembayaran yang janggal.

“Saya kira ini yang perlu ditelusuri. Kami menduga ada yang tidak wajar dari seluruh rangkaian proyek ini. Mulai dari peresmian yang terkesan dipaksakan. Lalu proses pembayaran yang juga janggal,” jelas Ansar.

Ansar mengemukakan, ada beberapa kejanggalan yang patut dicermati. Pertama, proyek Galesong Hospital diresmikan 20 Desember 2022. Sementara progres di lapangan, proyek masih dengan bobot 75 persen.

“Jadi kesannya peresmian ini dikebut padahal bangunan belum siap. Seolah olah peresmian ini untuk mengejar masa jabatan Bupati Takalar yang waktu itu akan lengser 22 Desember,” papar Ansar.

Lalu yang kedua, setelah peresmian 20 Desember, 23 Desember terbit surat perintah membayar (SPM). Pembayaran ini adalah tahap akhir dengan nilai Rp16,5 miliar.

“Dan pembayaran dilakukan sehari setelah Bupati Takalar berakhir masa jabatannya. Nah ini yang saya katakan seolah olah pembayaran ini dikebut untuk memburu berakhirnya masa jabatan Bupati,” tandasnya.

Ansar menjelaskan, dari data yang diterimanya proses pembayarannya saat ini sudah berada di angka 93 persen dari total anggaran yakni Rp91,9 miliar.

“Dari SPM tertanggal 23 Desember 2022 sebesar 93 persen. Di mana, pembayaran 75 persen telah cair pada bulan sebelumnya dan pengajuan SPM nomor 00289/1.02.0.00.0.00.02.0000/SPM-LS/2022 sebesar Rp16,5 miliar atau sebesar 18%, sehingga jika ditotalkan dana yang sudah ditarik sebesar 93 persen,” kata Ansar.

Hal ini, lanjut Ansar, sangat bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Di mana salah satu poinnya menjelaskan bahwa untuk pekerjaan yang di subkontrakkan, permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada subpenyedia atau subkontraktor sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan.

“Hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada. Di mana bukti pembayaran kepada subkontrak khusus dan umum belum ada yang terbayarkan bahkan untuk 50 persen pembayaran pun belum ada ter tanggal tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Ansar menjelaskan bahwa hal yang paling aneh adalah adanya kenaikan angka progres yang tidak masuk akal dalam jangka waktu yang sangat singkat. Di mana saat soft launching Galesong Hospital pada 20 Desember 2022 progres pembangunan berada di angka 88,9 persen, lalu pada tanggal 23 Desember 2022 dalam surat perintah pencairan dana (SP2D) disebutkan angka pencairan sebesar 93 persen.

“Sangat tidak masuk akal itu. Kejanggalan kejanggalan inilah yang patut ditelusuri,” tegasnya.

Tidak hanya itu, terang Ansar, pihaknya menemukan banyak kejanggalan lain di lapangan. Mulai dari tahap pemilihan pemenang, proses pra kontrak, proses kontrak, proses pelaksanaan, hingga proses pembayaran.

Akibat dari semua proses yang timpang itu, Galesong Hospital akhirnya dibekukan pengoperasiannya. Penghentian dilakukan Bupati Takalar pada Mei lalu.

Alasan dibekukannya pengoperasian Galesong Hospital karena dianggap tak lagi efektif. Hanya menghabiskan anggaran.

“Nah sekarang kan jelas. Galesong Hospital sudah dibekukan. Ini mengindikasikan bahwa proyek ini bermasalah. Kita sudah menghabiskan anggaran jumbo tapi tidak memberi manfaat buat masyarakat,” jelasnya.

“Artinya ini sudah memenuhi unsur-unsur korupsi,” tandasnya.

Ansar mendesak agar Polda Sulsel segera memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek ini. Termasuk dua pengambil kebijakan. Mantan Bupati Syamsari Kitta dan Sekda Muh Hasbi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati NTB Tahan Kepala BPN Loteng, Kasus Pengadaan Lahan MXGP Rp52 Miliar

8 Januari 2026 - 20:30 WIB

Bupati Takalar Serahkan Bak Sampah untuk Titik Rawan di Kelurahan Kalabbirang

7 Januari 2026 - 16:26 WIB

Kejati Sulsel Diminta Periksa Eks Ketua DPRD Tator Welem Sambolangi Cs Terkait Kasus Korupsi ART 

25 Juli 2025 - 12:21 WIB

Trending di Nasional