Menu

Mode Gelap
Karta Jayadi Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Mantan WR II : Legal Standingnya Dinilai Cacat Karena Sudah Tidak Menjabat Rektor Praktisi Hukum, Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Pungli CPNS UNM PT TUN Makassar Menangkan Ichsan Ali, Perintahkan Rektor UNM Pulihkan Jabatannya Kejati NTB Tahan Kepala BPN Loteng, Kasus Pengadaan Lahan MXGP Rp52 Miliar Bupati Takalar Serahkan Bak Sampah untuk Titik Rawan di Kelurahan Kalabbirang 2 Tahun Mangkrak, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa

Hukum & Kriminal

Direktur Laksus Desak Kejati Sulsel Periksa Tuntas Semua Pihak Terkait

badge-check

Perbesar

MAKASSAR UNDUH.CO.ID – Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Ansyar, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel agar tidak setengah hati dalam mengusut kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga (ART) pimpinan DPRD Tana Toraja. Ia menegaskan pentingnya memeriksa seluruh pihak terkait, baik dari unsur eksekutif, legislatif, maupun pihak-pihak yang turut mengelola anggaran sejak awal.

“Kasus ini sudah terang-benderang di hadapan publik. Jika ingin penegakan hukum berjalan objektif, maka tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan, termasuk pimpinan DPRD aktif maupun yang sudah tidak menjabat,” kata Ansyar, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, penyelidikan yang tidak menyentuh semua simpul masalah justru berpotensi melemahkan kepercayaan publik. Ia juga mengingatkan bahwa Laksus akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari kontrol sosial.

“Semua yang terindikasi menerima manfaat atau mengambil keputusan dalam proses anggaran wajib dimintai keterangan. Ini bukan sekadar tanggung jawab hukum, tapi juga tanggung jawab moral di hadapan rakyat,” ujarnya.

Ansyar menegaskan, Kejati Sulsel harus memperlihatkan keseriusan dengan langkah-langkah konkret dan progresif, bukan hanya pernyataan normatif. Ia menyebut bahwa penyidikan bisa dilakukan paralel, tanpa harus menunggu terlalu lama untuk menetapkan tersangka jika alat bukti sudah cukup.

“Lembaga hukum tidak boleh terjebak dalam permainan waktu. Kalau bukti cukup, segera naikkan ke penyidikan dan tetapkan pihak yang bertanggung jawab. Jangan biarkan publik berpikir bahwa hukum bisa dinegosiasi,” pungkas Ansyar. (Rly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karta Jayadi Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Mantan WR II : Legal Standingnya Dinilai Cacat Karena Sudah Tidak Menjabat Rektor

7 Februari 2026 - 14:24 WIB

Praktisi Hukum, Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Pungli CPNS UNM

4 Februari 2026 - 22:08 WIB

PT TUN Makassar Menangkan Ichsan Ali, Perintahkan Rektor UNM Pulihkan Jabatannya

4 Februari 2026 - 21:26 WIB

Trending di Hukum & Kriminal