Menu

Mode Gelap
Karta Jayadi Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Mantan WR II : Legal Standingnya Dinilai Cacat Karena Sudah Tidak Menjabat Rektor Praktisi Hukum, Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Pungli CPNS UNM PT TUN Makassar Menangkan Ichsan Ali, Perintahkan Rektor UNM Pulihkan Jabatannya Kejati NTB Tahan Kepala BPN Loteng, Kasus Pengadaan Lahan MXGP Rp52 Miliar Bupati Takalar Serahkan Bak Sampah untuk Titik Rawan di Kelurahan Kalabbirang 2 Tahun Mangkrak, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa

Nasional

LBH Suara Panrita Keadilan Dampingi Korban Kekerasan Anak di Takalar

badge-check

Perbesar

TAKALAR UNDUH.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan sah di tunjuk sebagai Penasehat Hukum korban kekerasan anak yang terjadi di Lingkungan Kampung Beru, Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, yang terjadi pada hari Jum’at 18 Juli 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Juli 2025.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain mendesak Kepala Kepolisian Resort Takalar menangkap pelaku yang masih berkeliaran selain untuk menjaga atau mengantisipasi terjadinya tindak pidana baru juga di takutkan pelaku atas nama Bunga melarikan diri.

Djaya Jumain, menambahkan bahwa korban yang diwakili oleh orangtua korban telah melaporkan pelaku atas nama Bunga ke Polres Takalar dengan nomor laporan Polisi , LP/B/180/VII/2025/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 18 Juli 2025.

Pelaku atas nama Bunga diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2016,Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang -Undang 35 Tahun 2014.

Pelaku atas nama Bunga telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan menarik korban dan memukul punggung korban sebanyak empat kali yang menyebabkan luka lebam, pelaku juga memukul muka korban pakai sarung sebanyak satu kali yang mengakibatkan mata kiri korban bengkak.

Korban akan didampingi oleh LBH Suara Panrita Keadilan sampai kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Takalar sebagaimana komitmen LBH Suara Panrita Keadilan mengawal perkara sampai tuntas, tutup Djaya Jumain(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati NTB Tahan Kepala BPN Loteng, Kasus Pengadaan Lahan MXGP Rp52 Miliar

8 Januari 2026 - 20:30 WIB

Bupati Takalar Serahkan Bak Sampah untuk Titik Rawan di Kelurahan Kalabbirang

7 Januari 2026 - 16:26 WIB

Kejati Sulsel Diminta Periksa Eks Ketua DPRD Tator Welem Sambolangi Cs Terkait Kasus Korupsi ART 

25 Juli 2025 - 12:21 WIB

Trending di Nasional