Menu

Mode Gelap
Karta Jayadi Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Mantan WR II : Legal Standingnya Dinilai Cacat Karena Sudah Tidak Menjabat Rektor Praktisi Hukum, Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Pungli CPNS UNM PT TUN Makassar Menangkan Ichsan Ali, Perintahkan Rektor UNM Pulihkan Jabatannya Kejati NTB Tahan Kepala BPN Loteng, Kasus Pengadaan Lahan MXGP Rp52 Miliar Bupati Takalar Serahkan Bak Sampah untuk Titik Rawan di Kelurahan Kalabbirang 2 Tahun Mangkrak, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa

Nasional

Kejati NTB Tahan Kepala BPN Loteng, Kasus Pengadaan Lahan MXGP Rp52 Miliar

badge-check

Perbesar

MATARAM, UNDUH.CO.ID — Penetapan nilai ganti rugi lahan sarana MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, yang menelan anggaran lebih dari Rp52 miliar, kini terbukti bukan sekadar kesalahan administratif.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menemukan indikasi kuat adanya rekayasa nilai tanah yang terstruktur, melibatkan pejabat pertanahan dan penilai publik.
Kamis (8/1/2026), Kejati NTB resmi menahan Subhan ST, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, serta Muhammad Jan, pimpinan cabang Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pungs Zulkarnain dan Rekan. Subhan kini menjabayly Kepala BPN Lombok Tengah (Loteng)
Keduanya diduga berperan sentral dalam penggelembungan nilai ganti rugi lahan milik Ali BD dan kawan-kawan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Zulkifli Said, SH, MH, mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari proyek pengadaan lahan tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa. Proyek tersebut ditujukan untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga MXGP di kawasan strategis Samota, Kecamatan Sumbawa.
Dalam prosesnya, tersangka Subhan ST bertindak sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Ia menerbitkan Surat Keputusan tertanggal 2 November 2022 yang menetapkan nilai ganti rugi wajar atas lahan seluas 696.000 meter persegi yang terbagi dalam 16 bidang tanah.
Namun, hasil penyidikan Kejati NTB menemukan bahwa nilai ganti rugi yang ditetapkan—yakni lebih dari Rp52 miliar—diduga tidak mencerminkan harga pasar wajar dan jauh melampaui nilai seharusnya. Selisih tersebut kemudian bermuara pada kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp6,7 miliar.
Yang membuat perkara ini semakin serius, penetapan nilai tersebut tidak berdiri sendiri. Pada saat bersamaan, tersangka Muhammad Jan, selaku pimpinan cabang KJPP Pungs Zulkarnain dan Rekan, diduga menyusun penilaian (appraisal) yang menjadi dasar utama keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
“Penilaian publik seharusnya dilakukan secara independen dan profesional. Namun dalam perkara ini, terdapat indikasi kuat bahwa appraisal justru disesuaikan untuk menguatkan nilai ganti rugi yang telah diarahkan,” ungkap sumber internal penegak hukum yang mengetahui jalannya penyidikan.

Kejati NTB menilai pola ini menunjukkan relasi kepentingan antara pejabat pertanahan dan penilai publik, yang secara bersama-sama membentuk legitimasi formal atas nilai ganti rugi yang diduga telah dimark-up sejak awal.
Lebih jauh, penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diuntungkan, termasuk dugaan aliran dana, peran pemilik lahan, serta potensi keterlibatan pejabat di lingkup dinas teknis. Sejumlah dokumen pengadaan, notulen penetapan harga, hingga komunikasi antar pihak telah disita dan dianalisis.
“Perkara ini tidak berhenti pada dua tersangka. Penyidikan masih berkembang dan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru,” tegas Zulkifli.
Kasus Samota menjadi cermin rapuhnya sistem pengadaan tanah untuk kepentingan publik, di mana instrumen appraisal yang seharusnya menjadi penjaga kewajaran harga justru diduga dijadikan alat pembenaran kejahatan. Kejati NTB memastikan akan menelusuri kasus ini hingga ke aktor intelektual yang berada di balik skema penggelembungan nilai lahan tersebut. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Takalar Serahkan Bak Sampah untuk Titik Rawan di Kelurahan Kalabbirang

7 Januari 2026 - 16:26 WIB

Kejati Sulsel Diminta Periksa Eks Ketua DPRD Tator Welem Sambolangi Cs Terkait Kasus Korupsi ART 

25 Juli 2025 - 12:21 WIB

Warga Lansia Kr Baso, Butuh Perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar 

23 Juli 2025 - 11:44 WIB

Trending di Nasional