MAKASSAR, UJUNGJARI– Pemerintah Kota Makassar menargetkan keputusan terkait kelanjutan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Makassar Raya dapat dirampungkan pada pekan ini. Langkah tersebut menyusul diterimanya nota pendapat dari Kejaksaan Negeri Makassar mengenai proses pengakhiran kontrak dengan pemenang proyek sebelumnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman,
mengatakan seluruh tahapan administrasi terus dipercepat sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terhadap proyek strategis nasional tersebut.
“Hari ini kami sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Kota Makassar berkaitan dengan nota pendapat untuk pengakhiran kontrak. Besok kami akan bertemu dengan Kepala BPKP Sulsel, kemudian juga ada rapat yang diundang oleh Kementerian Koordinator Pangan untuk membahas percepatan. Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa diambil kesimpulan,” kata Helmy usai menghadiri Rapat Pembahasan PSEL di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/8/2026).
Helmy menegaskan Pemkot Makassar berkomitmen mendukung percepatan pembangunan PSEL sebagai bagian dari program pemerintah pusat. Ia memastikan tidak akan ada proses lelang ulang karena mekanisme yang ditempuh mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109.
“Karena kita sudah memiliki pemenang sebelumnya, maka yang dilakukan adalah penghentian kontrak. Selanjutnya akan ada rekomendasi kepada PT Danantara untuk melakukan due diligence terhadap pemenang sebelumnya. Nantinya kerja sama tidak lagi dilakukan oleh Pemkot Makassar, tetapi oleh PT Danantara dengan perusahaan pelaksana PSEL,” jelasnya.
Terkait lokasi pembangunan, Helmy menyebut kawasan Tamalanrea masih menjadi lokasi utama proyek. Namun, apabila terdapat kendala, pemerintah telah menyiapkan alternatif lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan seluas sekitar 100 hektare yang berada di Kabupaten Gowa.
Menurutnya, PSEL Makassar akan menerapkan skema aglomerasi yang melibatkan Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros. Skema tersebut diperlukan karena kebijakan pemilahan sampah dari sumber diperkirakan mampu mengurangi timbulan sampah harian Kota Makassar hingga sekitar 30 persen.
“Karena kebutuhan PSEL minimal sekitar 1.000 ton sampah per hari, maka kerja sama aglomerasi Makassar, Gowa, dan Maros menjadi penting,” ujarnya.
Di sisi lain, DLH Kota Makassar juga mulai mengevaluasi implementasi kebijakan pemilahan sampah yang diberlakukan sejak 1 Agustus 2026. Sejumlah wilayah dilaporkan telah membentuk titik-titik pengolahan sampah organik di tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan.
Pengolahan sampah organik secara komunal diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), memperpanjang usia layanan TPA, serta meminimalkan risiko pencemaran lingkungan, air lindi, dan kebakaran yang berpotensi meningkat pada musim kemarau.
Untuk wilayah yang belum memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Pemkot Makassar akan menyiapkan berbagai alternatif teknologi, seperti budidaya maggot, biopori, dan sarana pendukung lainnya yang akan dianggarkan melalui APBD Perubahan.
Helmy juga mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pemilahan sampah dari rumah. Apabila terdapat kendala dalam pengangkutan sampah organik di lingkungan, warga diminta segera berkoordinasi dengan lurah atau camat setempat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. (*)












