MAKASSAR, UNDUH — Diam-diam, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan jaringan Solar Power System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2024.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penelusuran perkara tersebut dilakukan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel. Pengusutan masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan bahan dan keterangan.
Salah seorang jaksa yang dikonfirmasi membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Namun, dia mengaku tidak terlibat langsung dalam tim yang menangani pengusutan.
“Masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Saya tidak masuk dalam tim yang menelaah kasus itu,” ujar jaksa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (8/8/2026).
Pengusutan tersebut diduga berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, BPK menemukan adanya kesalahan pencatatan anggaran sebesar Rp5.980.056.000 dalam pengadaan jaringan Solar Power System pada Dinas Kesehatan Takalar.
Anggaran hampir Rp6 miliar itu tercatat dalam pos Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Padahal, berdasarkan karakteristik barang atau pekerjaan yang diadakan, belanja tersebut semestinya diklasifikasikan dalam Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ).
Kesalahan penganggaran itu menjadi salah satu poin yang kini ditelusuri. Kejati Sulsel disebut tengah mengumpulkan dokumen serta meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas kesalahan administrasi penganggaran atau terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dengan nilai proyek mencapai hampir Rp6 miliar, penelusuran aparat penegak hukum diperkirakan tidak berhenti pada persoalan klasifikasi anggaran. Proses pengumpulan bahan dan keterangan akan menjadi pintu masuk untuk melihat lebih jauh proses perencanaan, penganggaran, pengadaan hingga pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sulsel mengenai status perkara maupun pihak-pihak yang dimintai keterangan. (*)












