Menu

Mode Gelap
Dinsos Makassar Tindak Lanjuti Kabar Adanya Lansia Terlantar

Politik

Aktivis Senior Harap Kabag Hukum Gowa Banyak Belajar

<div  >Sugianto Pettanegara</div> Perbesar

Sugianto Pettanegara

GOWA — Sebuah pernyataan seseorang di ruang publik dominan didasari akan sejauh mana kapasitas otaknya.

Demikian ungkapan awal Sugianto Pattanegara aktivis senior Kabupaten Gowa.

“Pernyataan Kabag Hukum yang menyatakan bahwa tidak ada istilah plt dalam ruang mutasi itu menandakan kapasitas otak beliau pas- Pasan,” ungkap Sugianto Pattanegara, Sabtu siang (5/9/2026).

Dirinya heran atas keberanian Kabag Hukum Gowa yang melansir statement di ruang publik.

“Tidak elok kalau saya mau bilang dirinya masih perlu belajar soal regulasi apalagi di ranah birokrat, wong penunjukan PLt apalagi bersifat sementara itu jelas termaktub dalam PermenPANRB Nomor 22 tahun 2022 tentang pola karier ASN/ PNS, jelas tertera kalimat pelaksana tugas dan pelaksana harian,” tegas Sugianto Pattanegara.

Sehingga dirinya mendesak Bupati Gowa untuk memanggil pejabat tersebut.

“Ini bukti bahwa Kabag Hukum tidak pernah memberikan masukan atau laporan ke Bupati sebagai Pimpinan beliau, sikap ASN jelas, loyalitas dan dedikasi diatas segalanya,” urai Sugianto Pattanegara.

Hal senada disampaikan Robby Harun, mantan Legislator DPRD Gowa.

“Konyol betul pernyataan Kabag Hukum di ranah publik, etika Pemerintahan jelas menegaskan posisinya adalah mrmberikan masukan atau laporan ke Bupatinya, namun statement Kabag Hukum sangat difahami karena jehak rekam dan pemahaman akan dinamisnya regulasi baru terkait ASN mungkin jarang dipelajari,” ungkap Robby Harun.

Sebagaimana diketahui Kabag Hukum Gowa menyatakan langkah mutasi dalam tatanan birokrasi tidak mengenal istilah pelaksana tugas, ungkapan ini menimbulkan kontroversi di ruang publik.

Robby Harun menambahkan ada tiga poin yang diduga dilakukan sejumlah pejabat Gowa khususnya Kabag Hukum.

“Yaitu sikap membangkang nya dipanggil oleh atasan tetapi tidak penuhi panggilan. Mengeluarkan statemen tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan atasan, dan isi statemennya kontroversial dan memicu konflik  masyarakat,” ungkapnya.

Keduanya mengaku kaget dengan statemen Andi Chaeriah yang seolah olah menggugat keputusan pimpinannya, tidak memberikan solusi malah membuat publik makin bingung, sehingga dirinya berharap, Kabag Hukum secepatnya diproses oleh Inspektorat daerah terkait ulahnya.(Debok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sesalkan Penyegelan Kantor Bupati, Plt Sekda Gowa : Hambat Kerja Pegawai

29 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Perluas Informasi Kepemiluan, KPU Gowa Sosialisasi Pendidikan Pemilih Bagi Kelompok Rentan-Marjinal

5 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Temui Bupati, Ukhuwatul Islamiyah Harap Gowa Tetap Kondusif

29 Juli 2026 - 15:46 WIB

Trending di Nasional