Menu ✖

Mode Gelap
Dinsos Makassar Tindak Lanjuti Kabar Adanya Lansia Terlantar

Hukum & Kriminal

Reklamasi Metro Tanjung Bunga Belum Berujung Tersangka, Kejati Sulsel Gandeng BPKP

Perbesar

MAKASSAR, UNDUH— Penyidikan dugaan reklamasi ilegal di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, belum berujung pada penetapan tersangka.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk dugaan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyidik saat ini berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mempersiapkan perhitungan potensi kerugian negara.

“Kemarin tim penyidik sudah memeriksa ahli dari Kementerian Kelautan dan saat ini tengah berkoordinasi dengan BPKP,” ujar Soetarmi.

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan ahli dari Kementerian Kelautan untuk memperjelas aspek teknis mengenai batas wilayah pantai yang dapat direklamasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bahan penyidik dalam mengurai status kawasan yang menjadi objek perkara, termasuk aspek legalitas dan perizinannya.

“Tim penyidik saat ini berkoordinasi dengan ahli untuk mengetahui lebih jauh terkait batas pantai di lokasi yang dapat direklamasi menurut regulasi,” kata Soetarmi, Jumat, 28 Agustus 2026.

Selain aspek teknis wilayah pesisir, penyidik juga mendalami legalitas lahan dan proses penerbitan hak atas tanah di kawasan reklamasi.

Sejumlah pihak telah diperiksa, di antaranya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), mantan Wali Kota Makassar pada periode terkait, hingga perusahaan yang melakukan reklamasi.

“Sudah banyak saksi diperiksa, di antaranya pihak BPN, mantan Wali Kota Makassar di periode tersebut hingga perusahaan-perusahaan yang melakukan reklamasi di atas lokasi pantai tersebut,” ungkapnya.

Pemeriksaan terhadap BPN dilakukan antara lain untuk mengurai legalitas yang dimiliki perusahaan atas objek reklamasi, termasuk proses penerbitan hak atas tanah dan perizinannya.

“Tujuannya bagaimana tim penyidik dapat mengetahui sejauh mana legalitas yang dimiliki oleh perusahaan reklamasi atas objek reklamasi. Apakah pemberian izinnya sudah sesuai prosedur atau tidak,” jelas Soetarmi.

ACC Minta Dampak ke Nelayan Ikut Dihitung

Di tengah proses penyidikan tersebut, Badan Pekerja Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi meminta Kejati Sulsel tidak hanya fokus pada aspek administrasi, perizinan, dan potensi kerugian negara.

Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Anggareksa, mendorong penyidik turut mendalami dampak reklamasi terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

“Kami mendukung penuh penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulsel. Kasus dugaan reklamasi ilegal tersebut harus diusut tuntas hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Anggareksa.

Menurut dia, perubahan kawasan pesisir akibat reklamasi perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui apakah berdampak terhadap ruang tangkap, akses masyarakat terhadap wilayah laut, maupun sumber penghidupan nelayan.

“Kami harap penyidik juga menghitung kerugian masyarakat, khususnya nelayan, akibat adanya dugaan reklamasi ilegal tersebut,” ujarnya.

Anggareksa menilai aspek tersebut penting dimasukkan dalam pendalaman perkara agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai dampak yang ditimbulkan dari kegiatan reklamasi yang sedang diselidiki.

Kantor Perusahaan Pernah Digeledah

Dalam proses penyidikan, Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satunya kantor perusahaan properti di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan reklamasi serta legalitas objek yang menjadi bagian dari perkara.

Perusahaan yang kantornya digeledah tersebut sebelumnya diberitakan sebagai PT Dillah Group. Perusahaan itu bergerak di bidang properti.

Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan terdapat sertifikat hak guna bangunan yang terbit pada 2015 di kawasan reklamasi Jalan Metro Tanjung Bunga.

Kondisi kawasan ketika sertifikat tersebut diterbitkan juga menjadi bagian yang perlu didalami. Sebab, sebagian area yang kini menjadi objek penelusuran disebut sebelumnya masih berupa perairan.

Namun, status serta proses penerbitan hak atas tanah tersebut masih menjadi materi penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum seluruh proses hukum rampung.

Penyidikan juga menelusuri informasi mengenai puluhan titik koordinat pada kawasan yang sebelumnya merupakan laut. Salah satu informasi yang telah diberitakan menyebut adanya 46 titik koordinat dengan luas sekitar 23 hektare yang dikaitkan dengan PT Dillah Group.

Informasi tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik.

Hingga kini, Kejati Sulsel masih mengurai dokumen, keterangan para saksi, hasil penggeledahan, keterangan ahli, serta aspek teknis wilayah pesisir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penetapan tersangka dalam perkara ini masih menunggu hasil pendalaman penyidik dan proses perhitungan potensi kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bertebaran Spanduk Desakan Kasatker PJN I Dicopot disela Kunker Menteri PU di Sulsel

23 September 2026 - 16:50 WIB

13 September 2026 - 09:41 WIB

LBH Suara Panrita Keadilan Dorong Trauma Healing Siswi SD Korban Bullying

11 September 2026 - 18:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal