Menu

Mode Gelap
Karta Jayadi Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Mantan WR II : Legal Standingnya Dinilai Cacat Karena Sudah Tidak Menjabat Rektor Praktisi Hukum, Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Pungli CPNS UNM PT TUN Makassar Menangkan Ichsan Ali, Perintahkan Rektor UNM Pulihkan Jabatannya Kejati NTB Tahan Kepala BPN Loteng, Kasus Pengadaan Lahan MXGP Rp52 Miliar Bupati Takalar Serahkan Bak Sampah untuk Titik Rawan di Kelurahan Kalabbirang 2 Tahun Mangkrak, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa

Hukum & Kriminal

Praktisi Hukum, Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Pungli CPNS UNM

badge-check

Perbesar

MAKASSAR, UNDUH.CO.ID – Kombes Dedi Supriyadi ditunjuk menjadi Direktur Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menggantikan Kombes Pol Helmi Kwarta. Dedi sudah ditunggu sejumlah kasus mandek.

Salah satunya adalah kasus pungli CPNS di Universitas Negeri Makassar. Kasus pungli UNM dilaporkan Mei 2024 lalu, namun hingga kini belum tuntas.

Praktisi hukum Sulsel, Ahmad Ali SH. mengatakan, dari sekian kasus yang tidak diselesaikan di era Helmi Kwarta, kasus pungli UNM paling memungkinkan selesai. Ia berharap Kombes Dedi menjadikan kasus ini prioritas tahun ini.

“Saya kira kasus pungli UNM yang paling mendekati penyelesaian. Kalau melihat alurnya, ini berpotensi dituntaskan di era Kombes Dedi nanti. Ya paling tidak kita tunggu ” terang Ahmadi, Rabu (4/2/2026).

Ahmadi beralasan, kasus pungli UNM telah melewati penyelidikan panjang. Penyidik juga sudah menyita bukti rekaman.

Selain itu, pihak-pihak terkait telah diperiksa. Termasuk mantan Rektor UNM Husain Syam dan seorang dekan.

Selanjutnya kata Ahmad, kasus ini sisa gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dari semua kasus yang tidak tuntas di era Helmi Kwarta, ini (pungli UNM) yang paling mungkin diprioritaskan. Karena itu kita akan terus dorong Dirreskrimsus agar dituntaskan,” ketus Ahmadi.

Husain Syam Telah Diperiksa

Dalam kasus pungli UNM, terakhir kali Polda Sulsel melakukan pemanggilan terhadap mantan Rektor UNM Husain Syam pada akhir April lalu. Namun Husain tak memenuhi panggilan penyidik.

Ini adalah pemeriksaan kedua Husain Syam. Sebelumnya ia telah diperiksa pada awal April.

Selain Husain Syam, Polda Sulsel juga memeriksa beberapa pihak. Di antaranya sejumlah dekan fakultas.

Beberapa staf civitas akademika UNM yang terungkap namanya dalam rekaman percakapan yang disita penyidik, juga ikut diperiksa. Mereka menghadiri panggilan di bulan yang sama. April 2024.

Penyidik juga telah menyita dua rekaman yang diduga terkait dengan kasus pungli penerimaan CPNS UNM). Dua bukti rekaman suara yang disita masing-masing berdurasi 11 dan 6 menit.

Dalam rekaman tersebut terungkap ada tanda terima kasih sebesar Rp55 juta yang disetorkan CPNS kepada seseorang. Yang bersangkutan di sebut sebagai perantara.

Ia mengaku tanda terima kasih itu untuk rektor yang diserahkan melalui dekan. Nilainya pun disebut secara gamblang. Rp55 juta.

Hanya saja, dalam rekaman tidak secara eksplisit disebut nama rektor maupun dekan yang dimaksud.

Dalam rekaman yang beredar juga ada nama-nama yang disebutkan selain rektor dan dekan. Nama-nama itu diduga merujuk pada staf dan pegawai UNM.

Dalam dua rekaman yang beredar hanya sekali disebut nama UNM. Yakni saat mereka menyebut UNM lockdown.

Dari pembicaraan ini diduga rekaman ini terjadi saat puncak pandemi Covid-19. Antara tahun 2021 dan 2022.

Sebab dalam rekaman disebutkan bahwa UNM lockdown. Beberapa kali rektor dan dekan juga disinggung namun tidak secara eksplisit disebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karta Jayadi Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Mantan WR II : Legal Standingnya Dinilai Cacat Karena Sudah Tidak Menjabat Rektor

7 Februari 2026 - 14:24 WIB

PT TUN Makassar Menangkan Ichsan Ali, Perintahkan Rektor UNM Pulihkan Jabatannya

4 Februari 2026 - 21:26 WIB

2 Tahun Mangkrak, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa

23 Agustus 2025 - 12:25 WIB

Trending di Hukum & Kriminal